“Pelaku sudah kami tahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Iwanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi. Setiap masalah sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan kekerasan,” pungkasnya.(jml)
Editor : Surya S













