Pelaku kini kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(mb)
Editor : Surya S


Pelaku kini kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(mb)
Editor : Surya S