KriminalSumsel

Pengamen Palembang Didakwa Ikut Habisi Rekan Sendiri di Bawah Jembatan Ampera

×

Pengamen Palembang Didakwa Ikut Habisi Rekan Sendiri di Bawah Jembatan Ampera

Share this article

KORDANEWS – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap M. Fikri Suhaimi, pengamen yang ikut menghabisi nyawa rekannya sendiri, M. Aji.

Kasus pembunuhan yang terjadi di bawah Jembatan Ampera, 7 Ulu Palembang, ini menyeret Fikri ke meja hijau, sementara dua pelaku lain, Subhan dan Ari, masih buron. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, Rabu (5/11/2025).

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan peristiwa bermula saat korban baru pulang mengamen di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) pada malam 18 Juni 2025. Di bawah jembatan, korban diadang tiga pelaku yang sedang mabuk dan memaksa meminta uang hasil ngamen. Korban menolak, hingga salah satu pelaku, Subhan, menusuk dadanya dengan pisau, sementara Fikri dan Ari ikut memukuli korban hingga tewas.

Saksi Safri, rekan sesama pengamen, menguatkan dakwaan dengan kesaksian bahwa ia melihat langsung pengeroyokan tersebut. “Mereka sering mabuk dan memalak pengamen lain di bawah jembatan,” ujarnya di persidangan.

Di hadapan hakim, terdakwa Fikri mengakui seluruh keterangan saksi tanpa bantahan. Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *