KORDANEWS – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membongkar aksi penyelundupan 35 paket ganja yang disembunyikan di dalam kerangka sepeda motor Vespa. Kasus ini diungkap jajaran Polsek Panongan setelah menangkap seorang pria berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Rancaiu, Kecamatan Panongan.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yakni LK (24), AH (44) yang merupakan oknum ASN Pemkab Tangerang, dan IT (42) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan antarprovinsi tersebut. Pengungkapan ini juga mengarah ke pemasok asal Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, pelaku IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi dengan cara menyembunyikannya di dalam boks Vespa yang dikemas seperti kiriman kendaraan. Polisi juga menyita ganja siap edar seberat 350 gram, 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.













