Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya.(mb)
Editor : Surya S













