Masih kata Harryo bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya. Shabu didapat dari DPO inisial L atas perintah inisial S, yang untuk diedarkan di Kota Palembang.
“Tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi, atas perbuatannya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Muhammad Akhyar mengaku jika terpaksa melakukan pengantaran Shabu tersebut karena kebutuhan ekonomi. “Iya pak, saya di upah Rp10 juta perpaketnya. Dan naik bus menuju ke Palembang,” katanya. (Ndik)
Editor : Surya S













