KORDANEWS – Upaya pemerasan berkedok investigasi kembali menyeret seorang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang. Z (45), warga Seberang Ulu I, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Indralaya, Rabu siang, 5 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, mengatakan Z menggunakan atribut LSM untuk menekan dan menakut-nakuti korban, seorang kepala desa, dengan ancaman publikasi laporan dugaan korupsi Dana Desa.
“Modusnya, pelaku mengirimkan pesan disertai ancaman bahwa korban akan dibuatkan berita negatif jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar Mukhlis, Kamis, 6 November 2025. Z dijerat Pasal 369 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Rangkaian peristiwa bermula sehari sebelumnya, Selasa pagi, 4 November 2025. Korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, menyebut adanya “laporan dan rencana aksi” terkait dugaan korupsi di Desa Talang Aur. Pesan itu disertai foto yang disebut-sebut sebagai hasil investigasi.
Pesan lain menyusul. Nada komunikasinya berubah menekan. Pelaku menegaskan akan menurunkan pemberitaan buruk jika korban tak mengikuti kemauannya. Korban yang ketakutan kemudian merespons, dan komunikasi berlanjut lewat telepon.
Dalam percakapan itu, Z secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp25 juta agar laporan dan pemberitaan tidak disebarkan. Korban tak langsung menolak, sebaliknya, ia justru menyusun strategi dan melaporkan tekanan tersebut kepada pihak kepolisian.
Rabu siang menjadi titik akhir permainan Z. Ia dan korban sepakat bertemu di Rumah Makan Pindang PAS di jalur Lintas Sumatera, Indralaya. Tak lama setelah korban memberikan informasi, tim Resmob Pidum Polres Ogan Ilir bergerak cepat ke lokasi.
Setibanya di salah satu lesehan, polisi menemukan Z duduk santai sambil menghitung uang tunai. Korban berdiri beberapa langkah di depannya. Saat petugas mendekat, Z sempat terkejut, namun tak ada ruang untuk melarikan diri.













