KriminalSumsel

CEO PT Buraq Nur Syariah Lubuklinggau Divonis 3,6 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Perumahan

×

CEO PT Buraq Nur Syariah Lubuklinggau Divonis 3,6 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Perumahan

Share this article

KORDANEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (38), CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) Lubuk Linggau. Putusan dibacakan pada Kamis (6/11/2025) dan dinyatakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau yang menuntut 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Guntur Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berulang, sebagaimana Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini berawal dari penawaran perumahan berbasis syariah tanpa riba oleh PT Buraq Nur Syariah pada tahun 2020. Tika menjanjikan rumah lengkap dengan perabotan bagi para pembeli. Namun, setelah pembayaran lunas, rumah-rumah tersebut tidak pernah selesai dibangun. Sebagian hanya berdinding bata setinggi dua meter tanpa atap dan plafon.

Akibat perbuatannya, sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp177,5 juta, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp16 juta hingga Rp80 juta per orang. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa merugikan banyak korban dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap bisnis properti syariah.

Tika Wulandari kini harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan setelah majelis hakim mengetuk palu putusan.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *