KORDANEWS – Kasus penipuan berkedok investasi dan arisan online di Kota Lubuk Linggau akhirnya terungkap. Ratna Sari (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Wanita yang baru lima bulan menikah ini diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Lubuklinggau Utara I setelah sebelumnya diamankan oleh korban. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolres Lubuk Linggau pada Rabu (5/11/2025).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan, Ratna diduga menipu puluhan korban dengan modus investasi dan arisan online melalui akun media sosial “Dana Linggau” di Instagram dan Facebook. Aksinya berlangsung sejak Februari hingga Oktober 2025, dengan total kerugian mencapai Rp865 juta dari 63 korban.
“Uang hasil penipuan digunakan untuk sistem gali lubang tutup lubang. Tersangka sempat bekerja di Bank BTPN Lubuklinggau sebelum mengundurkan diri pada 30 September lalu,” ujar AKP Kurniawan.
Dari pengakuan tersangka, ia membuka layanan pinjaman dan investasi online dengan iming-iming bunga tinggi hingga 30 persen dalam waktu 15 hari. Banyak warga tertarik menanamkan uangnya, namun belakangan tersangka tak mampu lagi membayar keuntungan dan modal investor.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus investasi bodong ini. Ratna kini mendekam di tahanan Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.(mb)













