KriminalSumsel

Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Ogan Ilir, Satu Pria Ditangkap

×

Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Ogan Ilir, Satu Pria Ditangkap

Share this article

KORDANEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir membongkar dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah kawasan bedeng yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi terselubung di Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan. Seorang pria berusia 24 tahun asal Palembang, Sandikin, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan bersama seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di bedeng di Dusun 3. Informasi tersebut ditindaklanjuti Polsek Pemulutan dengan menggelar patroli bersama Unit PPA. Setibanya di lokasi, aparat menemukan seorang pria dan remaja perempuan berada dalam satu kamar. Keduanya langsung diamankan.

“Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak. Pemeriksaan awal menunjukkan korban masih di bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Ogan Ilir, IPDA Fitra Hadi, Saptu, 8 November.

Keluarga korban yang dihubungi aparat menyatakan keberatan dan membuat laporan resmi. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian.

Fitra mengatakan penyidik masih mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau terkait jaringan prostitusi yang lebih luas. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya dugaan eksploitasi atau peran pihak lain. Penyelidikan tetap berjalan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *