Kasus ini kembali menyoroti kerentanan remaja perempuan terhadap praktik prostitusi terselubung di daerah pinggiran Palembang–Ogan Ilir, yang kerap memanfaatkan bedeng atau hunian sementara sebagai tempat transaksi. Pemerhati isu anak menilai penegakan hukum perlu dibarengi pemetaan lokasi rawan serta edukasi publik untuk mempersempit ruang eksploitasi.
Polres Ogan Ilir memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. “Penetapan tersangka sudah dilakukan. Kami fokus pada pemberkasan dan pemenuhan hak korban,” kata Fitra.(jml)
Editor : Surya S













