KriminalSumsel

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Lubuk Linggau, Satu Sempat Buang Barang Bukti

×

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Lubuk Linggau, Satu Sempat Buang Barang Bukti

Share this article

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 jo. Pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *