Sumsel

Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

×

Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

Share this article
Korupsi APBD Rugikan Negara Rp 1,1 M, 4 Eks Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

KORDANEWS – Empat mantan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi APBD tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Palembang, Idi Il Amin, di ruang sidang Museum Tekstil Palembang, Selasa (11/11/2025). Keempat terdakwa yakni Imam Tohari, Harun, Muslim, dan Aprilian Saputra juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan pengembalian kerugian negara sebagai hal yang meringankan. Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut masing-masing terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *