Sedangkan di jalur sebelah kanan terdapat mobil Dump Truck warna Hijau milik PT RMK yang membawa batubara hendak berbelok ke kiri menaiki tanjakan tersebut sehingga korban terpaksa menghentikan mobilnya di turunan.
Namun meski kendaraan telah dilakukan pengereman ternyata mobil tersebut tidak dapat berhenti sehingga Amar Hilmi berusaha mengingatkan mobil yang dikendarai oleh korban dengan cara mengklakson dengan tujuan memberikan sinyal kepada korban untuk menyelamatkan diri.
Namun mungkin sinyal tersebut kurang dipahami oleh korban, sehingga Amir Hilmi terpaksa membantingkan stir mobil yang dikendarainya ke arah kanan yang mengakibatkan mobil tersebut terguling ke sebelah kiri dan menimpa mobil yang dikendarai korban. “Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia ditempat dengan kondisi kendaraannya rusak berat,” ujarnya.
Dari hasil olah TKP, lanjut AKP RTM Situmorang, terdapat lima unit mobil DT yang bermuatan batu krokos sedang mengantri memakan bahu jalan tepatnya di persimpangan atau dilokasi kejadian. Kemudian tidak adanya petugas yang mengatur atau mengawasi di jalur persimpangan tempat terparkirnya lima unit DT dan satu unit LV yang dikendarai korban serta tidak adanya rambu – rambu yang terpasang di persimpangan tersebut.
“Untuk barang bukti kendaraan DT dan LV belum dievakuasi dikarenakan menunggu investigasi dari pihak inspektur tambang yang direncanakan besok akan turun bersama pihak HSE WSL dan RMK,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kasi Humas, pihaknya telah melaksanakan cek dan olah TKP, memasang Police Line, Mencatat dan Introgasi saksi – saksi, melakukan visum et reperentum, dokumentasi dan membuat laporan. “Kegiatan Personil Satreskrim Polres Muara Enim melakukan cek TKP dugaan tindak Pidana pasal 359 KUHPidana,” jelasnya.













