KORDANEWS – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Komisaris PT Sinar Sarana Samudra, Harry Jansjah Limantara (62), warga Surabaya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu (12/11/2025).
Harry datang untuk menanyakan tindak lanjut atas laporannya mengenai dugaan penggelapan kapal tongkang milik perusahaannya yang telah ia laporkan sejak 12 Februari 2024. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/161/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut Harry, kasus ini bermula ketika kapal tongkang milik perusahaannya disewa oleh seorang warga Jakarta bernama Salma Ali untuk mengangkut batu split ke wilayah Sumatera Selatan. Namun setelah masa sewa berakhir, kapal tersebut tidak dikembalikan.
“Setelah dicek, kapal kami ternyata ditahan oleh agen PT Tiramana Samudra Nusa yang dipimpin Darmawati Yusuf dan rekan-rekannya. Saya sudah menemui pihak tersebut bersama kuasa hukum dan menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, tapi mereka tetap menolak mengembalikannya dengan alasan harus menghadirkan Salma Ali yang kini berstatus DPO Polda Banten,” ungkap Harry kepada wartawan.
Ia mengaku sudah hampir setahun menunggu kejelasan proses hukumnya, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal, kata Harry, pihak penyidik disebut telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Sejak laporan saya dibuat, tidak ada perkembangan berarti. Kami merasa dirugikan karena kapal dan dokumennya belum dikembalikan. Nilai kerugian saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujarnya.













