Harry berharap Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporannya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaannya
Dalam laporannya, Harry menuding pihak terlapor melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena diduga dengan sengaja menguasai barang milik orang lain tanpa hak dan menolak mengembalikannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri laporan tersebut.
“Oke, mohon waktu ya. Nanti saya cek dan minta informasinya ke Pak Dirkrimum,” ujar Nandang melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025). (Ndik)
Editor : Surya S













