Hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke seseorang berinisial DD (DPO) di wilayah Babat Supat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(mb)
Editor : Surya S


Hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke seseorang berinisial DD (DPO) di wilayah Babat Supat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(mb)
Editor : Surya S