KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.144 gram hasil pengungkapan dua kasus besar selama Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis (13/11/2025), dengan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta tim Bidlabfor Polda Sumsel.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan menggunakan blender khusus, usai dilakukan uji keaslian oleh tim forensik untuk memastikan bahwa barang yang dimusnahkan benar-benar narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.













