KriminalSumsel

Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice

×

Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice

Share this article

KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas resmi menghentikan penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Septa Kistian alias Tiyan, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa (11/11/2025).

Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Proses RJ dipimpin langsung Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, didampingi jajaran kejaksaan, serta dihadiri keluarga kedua pihak, Kepala Desa Mataram, dan tokoh masyarakat.

Hasil mediasi menyatakan kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berkomitmen memperbaiki hubungan rumah tangga yang sempat retak akibat pertengkaran yang berujung kekerasan pada Juni 2025.

Kasi Pidum Erwan Mardiansyah membenarkan penghentian penuntutan tersebut. Ia menjelaskan RJ diterapkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah tercapai perdamaian tanpa syarat.

“Keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi memulihkan hubungan sosial. Kami berharap keduanya dapat kembali hidup rukun,” ujar Erwan.

Sesuai keputusan RJ dan dokumen penunjang, tersangka dibebaskan dari Lapas Lubuklinggau pada 11 November 2025. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejari Musi Rawas dalam menerapkan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *