Nusantara

Mahkamah Konstitusi Sebut Penguasaan Tanah di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum

×

Mahkamah Konstitusi Sebut Penguasaan Tanah di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum

Share this article

Guntur menambahkan Pasal 16A dan Penjelasan Pasal 16A UU 21/2023 menimbulkan norma ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan evaluasi.

“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ungkap dia.

Atas alasan itu, MK menyatakan Pasal 16A ayat 1 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian menyatakan Pasal 16A ayat 2 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Selanjutnya menyatakan Pasal 16A ayat 3 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Putusan perkara ini diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Detail pendapat berbeda dimaksud tidak dibacakan dalam persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *