KORDANEWS – Pelaku pembunuhan di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, OKI, berhasil ditangkap polisi dalam hitungan jam. TR (35), yang merupakan rekan kerja korban LV (26) dari PT SAML, ditangkap tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polsek Air Sugihan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, pembunuhan bermula saat korban menagih hutang rokok kepada pelaku pada Minggu malam. Saat keduanya tiba di lokasi kebun menggunakan sepeda motor, pelaku tiba-tiba menusuk korban yang masih berada di atas motor, kemudian mengejar dan kembali menikamnya hingga tewas. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus TR.
Pelaku mengaku motifnya adalah kesal kerap ditagih hutang. Saat ini TR ditahan dan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres mengapresiasi cepatnya penangkapan serta mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.(mb)













