“Korban enggan memperpanjang masalah karena barang sudah dikembalikan. Mereka sudah berdamai,” tambahnya.
Meski begitu, polisi tetap menahan Wawan karena ia ternyata terlibat kasus lain. Dari pemeriksaan, pelaku diketahui pernah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, pada 12 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku masuk melalui bagian depan rumah, naik ke lantai atas, dan mencuri satu unit handphone Redmi 13X milik penghuni rumah.
“Pelaku kami tahan karena masih terkait laporan pencurian tersebut. Ada LP-nya di Polsek,” tegas Kompol Fauzi. (Ndik)
Editor : Surya S













