KORDANEWS – Dua terdakwa kasus pembunuhan yang sempat viral di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada Kamis sore, 20 November 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Iqbal Lazuardi, kedua terdakwa—Anggun Rusdiyanto dan Budi Anto dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya Madrasah alias Kasut, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta enam tahun penjara. Kedua terdakwa menerima putusan, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. Kasus ini berawal dari perselisihan pada 4 Mei 2025 di Tulung Selapan, ketika korban datang sambil membawa senjata tajam dan terjadi keributan yang berujung perkelahian.













