KriminalSumsel

PN Kayuagung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun untuk Dua Pelaku Pembunuhan di OKI

×

PN Kayuagung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun untuk Dua Pelaku Pembunuhan di OKI

Share this article

Dalam kejadian itu, para terdakwa dan beberapa saksi terlibat melakukan penyerangan hingga korban meninggal dunia akibat luka-luka berdasarkan hasil visum. Meskipun telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, proses hukum tetap berjalan hingga jatuhnya putusan pengadilan.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *