KriminalSumsel

Tuntutan Mati Dipangkas, Pelaku Penelantaran Istri Divonis 3 Tahun Penjara

×

Tuntutan Mati Dipangkas, Pelaku Penelantaran Istri Divonis 3 Tahun Penjara

Share this article

KORDANEWS – Wahyu Saputra, pria yang menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia, divonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Museum Tekstil Palembang, Kamis (20/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, berbeda jauh dari tuntutan hukuman mati.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama. Hakim menilai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi, sehingga Wahyu hanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya kesalahan terdakwa, tetapi juga dipengaruhi kondisi sosial, kemiskinan ekstrem, kurangnya pengawasan lingkungan, serta minimnya perhatian pemerintah terhadap warga dalam kondisi tidak layak.

Sementara itu, JPU langsung menyatakan banding karena menilai hukuman 3 tahun tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa. Sebaliknya, kuasa hukum Wahyu menyambut baik putusan tersebut, menyebut faktor ekonomi keluarga sangat mempengaruhi kelalaian yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *