Polsek Bayung Lencir telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti kendaraan, dan melakukan penyelidikan lanjutan. Sopir dump truk kini diperiksa intensif dan terancam dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.(mb)
Editor : Surya S













