Pelaku Deni dibawa ke RS AR Bunda untuk perawatan. Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menyiapkan perangkat lengkap untuk mencuri sepeda motor atau barang berharga lainnya. Pelaku kini dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(mb)
Editor : Surya S













