KORDANEWS – Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika dengan terdakwa Leni Marlina kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/11/2025).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum memaparkan rangkaian transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang diduga digunakan Leni untuk menyamarkan asal-usul uang dari bisnis narkotika.
JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan Leni oleh BNN RI pada 2024 di kediamannya di Jalan Sei Seputih, Palembang, yang kemudian mengungkap keterlibatan jaringan lebih besar, termasuk beberapa pengedar dan narapidana seperti Hasanudin, Barmawi, hingga pemasok utama Rizal alias Codet yang masih buron.
Dari dua rekening BCA milik terdakwa, ditemukan aliran dana mencurigakan mencapai miliaran rupiah, mulai dari transaksi jaringan Wehan hingga perputaran dana terkait Hasanudin, Barmawi, dan Rizal.













