Herison menambahkan, keterbatasan kewenangan membuat Satpol PP hanya bisa membina para pelanggar selama 1×24 jam sebelum diserahkan ke Dinas Sosial. Setelah itu, mereka kembali dibina karena tidak adanya fasilitas rehabilitasi yang dapat menampung para pelaku secara khusus. Meski demikian, patroli akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan Simpang Macan Lindungan tetap aman dan kondusif.(mb)
Editor : Surya S













