KORDANEWS – Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial SW (29), warga Desa Pajar Bulan, setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 27 November 2025, sekitar pukul 22.20 WIB di Desa Tanjung Batu Seberang.
Aksi SW terungkap setelah seorang warga melihat gelagatnya yang mondar-mandir mencurigakan. Karena diketahui merupakan residivis pencurian, warga segera menghubungi Piket Polsek Tanjung Batu. Tim yang dipimpin Kapolsek Iptu Iwanto Putra turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan, ditemukan sebilah pisau sepanjang 25 cm bergagang kayu tanpa sarung yang diselipkan di pinggang kiri pelaku.
Tanpa perlawanan, SW dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk diproses sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(mb)













