“Tidak tahu kenapa waktu itu. Dia memang sering marah-marah tidak jelas,” kata Meta.
Meta juga menjelaskan bahwa dirinya menikah siri dengan E sehingga tidak memiliki dokumen resmi pernikahan.
Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, mengatakan laporan sudah diterima dan korban telah mendapat konseling dari piket Reskrimum. Karena Meta tidak dapat menunjukkan buku nikah, petugas menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT.
“Laporannya sudah diterima. Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka kami menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya. (Ndik)
Editor : Surya S













