Kasus kedua ketika Mabes Polri mentersangkakan Abraham Samad dan
Bambang Widjojanto, Ketua dan Wakil Ketua KPK. Namun, Presiden SBY sangat
mendukung langkah KPK. Hal ini dibuktikan ketika besannya ditangkap KPK, SBY tidak bereaksi negatif terhadap KPK.
Ia juga tidak bereaksi negatif terhadap KPK ketika Ketua Umum dan Bendahara Umum partainya ditangkap KPK. Bahkan SBY meminta Polri membantu KPK dalam memburu Nazarudin, Bendahara Umum partainya. Akhirnya Nazarudin ditangkap KPK di Kolombia.
SBY dengan kearifannya sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan,
memahami bahwa apa yang terjadi terhadap Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto adalah proses kriminalisasi. Sebab, mereka akan memproses Ketua Umum Partai yang terlibat kasus BLBI.
Oleh kaena itu SBY menyarankan Kejagung menggunakan hak konstitusionalnya. Otomatis Kejagung menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penununtutan (SKPP). Itulah SBY, salah seorang presiden yang memahami hukum dan pelbagai bentuk KKN.
Namun beberapa tahun ke depan, korupsi di Indonesia dikhawatirkan akan semakin marak. Sebab, pejabat eksekutif. legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD akan berpikir, kalau tokh diketahui korupsi, mereka akan mendapat rehabilitasi. amnesti, dan abolisi. Dampak negatifnya, tahun 2045, bukan ditemukan Indonesia Emas tapi Indonesia cemas. Tragis !!!
Abdullah Hehamahua adalah mantan penasihat KPK.
Editor : Admin













