“Dio itu ngancam aku melalui pesan voice note WhatsApp bayar utang kau, kalau Idak ku maluke. Terus sambil mengancam kalau Idak bayar awas kau ku gocoh dan bakal ku maluke kau,” cetus Eva saat ditanyai.
Eva juga menambahkan atas kejadian tersebut anaknya malu karena postingan oleh akun Anti Glow sudah di lihat teman – teman anak – anaknya di lingkungan rumahnya. Sehingga membuat dirinya bersama anaknya malu mendorong untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Sumsel.
“Iyo anak aku ngomong kalau kawan -kawan nyo sudah jingok cak Mano ibu malu aku. Karena sudah kelewat aku membuat aku buat laporan ke SPKT Polda Sumsel,” tandasnya.
Polda Sumsel kini melakukan penyelidikan dan menelusuri identitas terlapor yang masih dalam proses lidik. Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27A terkait penghinaan atau pencemaran nama baik di media elektronik. (Ndik)
Editor : Surya S













