Kuasa hukum korban menegaskan tindakan dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan posisi terdakwa di lingkungan masjid, dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal demi memberi efek jera. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.(mb)
Editor : Surya S













