KriminalSumsel

Hancurkan Masa Depan Anak, Oknum Marbot Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Hancurkan Masa Depan Anak, Oknum Marbot Dituntut 15 Tahun Penjara

Share this article

Kuasa hukum korban menegaskan tindakan dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan posisi terdakwa di lingkungan masjid, dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal demi memberi efek jera. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *