KORDANEWS – Pelaku pembacokan terhadap sepupunya sendiri, Suhadi (45), berhasil ditangkap tim gabungan di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.
Suhadi dibekuk tanpa perlawanan di rumah warga kawasan Trans SP 10 setelah buron sejak peristiwa pembacokan yang menewaskan korban Ari Winata (28) akibat luka parah di leher dan jari tangan. Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim Redho Agus Suhendra membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut motif pembunuhan dipicu sengketa batas lahan kebun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang, tas hitam berisi pakaian, serta topi korban. Suhadi kini ditahan di Polres Musi Rawas dan dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(mb)













