KORDANEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek LRT Sumatera Selatan di PN Tipikor Palembang, Rabu (3/12/2025), berlangsung panas saat menghadirkan mantan Dirut PT Waskita Karya, Muhammad Choliq, sebagai saksi untuk terdakwa Prasetyo Boeditjahjono.
Choliq mendapat teguran keras majelis hakim karena dinilai tidak serius saat memberi keterangan, bahkan beberapa kali mengaku tidak tahu dan lupa terkait Keppres penunjukan Waskita sebagai pelaksana proyek.
Situasi memanas ketika jaksa membacakan BAP yang menyebut Choliq sebelumnya mengetahui nomor Keppres tersebut, membuat keterangannya dianggap tidak konsisten.













