Sumsel

Sidang LRT Sumsel Memanas, Mantan Dirut Waskita Ditegur Hakim

×

Sidang LRT Sumsel Memanas, Mantan Dirut Waskita Ditegur Hakim

Share this article

Jaksa mengungkap dalam perkara ini terdapat dugaan aliran dana operasional proyek kepada terdakwa serta penyimpangan penunjukan penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp74 miliar. Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18 dan Pasal 11.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *