Jaksa mengungkap dalam perkara ini terdapat dugaan aliran dana operasional proyek kepada terdakwa serta penyimpangan penunjukan penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp74 miliar. Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18 dan Pasal 11.(mb)
Editor : Surya S













