KORDANEWS – Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria bernama Ahidar (32), warga Kabupaten Cirebon, di sebuah rumah di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat bruto 4,28 gram, beserta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, pipet skop, timbangan digital, tas selempang, kaleng rokok, dan satu unit ponsel.
Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.(mb)













