Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati karena sering diejek korban. Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.(mb)
Editor : Surya S


Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati karena sering diejek korban. Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.(mb)
Editor : Surya S