KORDANEWS- Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan fiktif di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah A-R, mantan Kepala Dinas Perkimtan, serta D-T selaku pelaksana dari pihak swasta. Penyidik telah memeriksa 139 saksi yang terdiri dari lurah, ketua RT, hingga toko bangunan.













