KORDANEWS – Satresnarkoba Polres OKU Timur menggerebek bandar narkoba jenis ganja di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka bernama Donka Saputra dan Mondri beserta barang bukti ganja kering siap edar seberat 2,5 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menerima pasokan ganja dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial AC yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Merah Mata Palembang.













