Ajan ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dan menyebut setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain.(Jml)
Editor : Surya S













