KORDANEWS — Pasangan suami istri asal Kota Prabumulih berinisial F (39) dan W (32) ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karena menggelar praktik perjudian online berkedok adu ikan cupang melalui siaran langsung di TikTok. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Modusnya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan pada ikan cupang yang diadu, sementara penonton memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal tertentu. Dari setiap taruhan, pelaku mengambil keuntungan 10 persen. Polisi menyebut aktivitas ini telah berjalan sekitar tiga bulan dengan total keuntungan mencapai Rp60 juta.













