KORDANEWS – Seorang pria paruh baya di Palembang, Kgs Jamaludin (63), warga Kecamatan Plaju, melaporkan temannya berinisial ME ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (19/12/2025), atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan perumahan. Akibat kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Korban yang didampingi kuasa hukumnya Yuni Oktaria, menyebut investasi yang ditawarkan terlapor ternyata fiktif. Dua orang lainnya, berinisial MG dan SA, juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam menunjukkan lokasi pembangunan yang belakangan diketahui tidak berkaitan dengan proyek perumahan.
Meski sudah dua kali dilayangkan somasi, terlapor tidak mengembalikan uang korban. Laporan kini ditangani Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara korban juga menempuh jalur perdata untuk menuntut pengembalian haknya.(mb)













