PeristiwaSumsel

Aksi Balap Berujung Maut, Dua Mahasiswa Tabrak Pasutri di Palembang

×

Aksi Balap Berujung Maut, Dua Mahasiswa Tabrak Pasutri di Palembang

Share this article

KORDANEWS – Dua pemuda yang diduga melakukan aksi kejar-kejaran berkecepatan tinggi di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, harus berhadapan dengan proses hukum setelah menabrak pasangan suami istri hingga menewaskan satu orang korban. Kedua pengemudi masing-masing berinisial Dendi Harto Wiguno (23) pengemudi Toyota Raize dan Ahmad Aulan Segentar (23) pengemudi Toyota Innova Zenix.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto mengatakan, kedua pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Toyota Raize dijerat Pasal 310 ayat 3, sedangkan pengemudi Innova Zenix dijerat Pasal 310 ayat 4 karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kecelakaan itu, Sri Rahma Sari (33) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara suaminya, Robinsar (40), mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *