KORDANEWS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau meringkus seorang pria berinisial ASH (27) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (21/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 28 gram yang disimpan dalam lemari, serta uang tunai Rp15 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.(mb)













