KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tiga orang tersangka berinisial D, H, dan DI dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun yang dibiayai APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Proyek di bawah pengelolaan Dinas PUPR tersebut memiliki nilai kontrak Rp1,49 miliar dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523,6 juta berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Pagar Alam, Ira Febrina, pada Rabu (24/12/2025), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah. Ketiga tersangka diduga berperan dalam penyimpangan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Saat ini mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pagar Alam dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.(mb)













