KORDANEWS – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah Cilegon Banten Ali Mujahidin menyarankan pihak Danantara mengkaji ulang rencana pencairan suntikan dana sebesar Rp 4,93 trilun kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).
Siaran pers Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Jumat (26/12) menyebutkan, rencana suntikan dana segar untuk KRAS itu bisa berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara mengingat kultur dan budaya pabrik baja yang diduga bangkrut itu memiliki rekam jejak yang buruk.
Sebelumya, Manajemen KRAS terkait keterbukaan informasi, pada 23 Desember 2025 menyatakan, perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management (DAM) pada 19 Desember 2025.
Disebutkan, KRAS akan memperoleh pinjaman senilai Rp 4,93 triliun dari PT Danantara Asset Management. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung proses restrukturisasi sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perseroan dan telah mengantongi persetujuan RUPS.
Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman tersebut terbagi ke dalam dua skema. Pertama, pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,18 triliun dengan tenor minimal lima tahun.
Kedua, pinjaman senilai Rp 752,80 miliar yang dialokasikan untuk pendanaan program pengunduran diri secara sukarela melalui skema golden handshake serta program penyehatan dana pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme lump sum window, dengan tenor minimal enam tahun.
Ketua Umum PB Al-Khairiyah lebih lanjut mengemukakan, beberapa dasar pertimbangan agar Danantara mengkaji ulang rencana pencairan suntikan dana Rp 4,93 triliun kepada KRAS antara lain, pertama, adanya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan KRAS.
Budaya KKN yang diduga dilakukan para oknum petinggi KRAS itu membahayakan kepentingan bangsa dan negara, apalagi dari aspek kelayakan bisnis seperti adanya skandal mega korupsi yang belakangan terus menggerogoti KRAS, dari mulai korupsi blast furnees, Zero Refomer dan lainnya yang tidak bisa dipungkiri.













