KORDANEWS – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menahan HP (49), Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, atas dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara miliaran rupiah, Selasa sore (30/12/2025).
Tersangka langsung dibawa ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, menyebut penahanan dilakukan pada tahap II setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari PPNS Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumbagsel dan Kejati Sumsel.
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, mengungkapkan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,67 miliar akibat tidak membayarkan pajak dan memberikan data tidak benar pada periode 2019–2020. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 KUHP.(mb)













