KriminalSumsel

Upaya Hukum Kandasan, Eksepsi Crazy Rich Tulung Selapan Ditolak Jaksa

×

Upaya Hukum Kandasan, Eksepsi Crazy Rich Tulung Selapan Ditolak Jaksa

Share this article

KORDANEWS – Upaya hukum terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar Cs, kembali menemui jalan buntu setelah jaksa menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Penolakan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum David Erikson Manalu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026).

Jaksa menilai eksepsi para terdakwa tidak berdasar hukum karena surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Eksepsi itu berlaku bagi tiga terdakwa, yakni Haji Sutar, Debyk, dan Apri Maikel Jekson.

Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah dan menjadwalkan pembacaan putusan sela dalam sepekan ke depan untuk menentukan kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.(Jml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *